Tupoksi Kaur Perencanaan

 



Tupoksi Kaur Perencanaan Sebagai Pelaksana Anggaran Pemerintah Desa Sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018 :



NO

BIDANG

JENIS KEGIATAN
   
1   
   
PENYELENGGARAAN   PEMERINTAH DESA   
   
   




   
Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan   
   
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif   
   

   

   

   

   

   

   
Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan   
   
Penyelenggaraan   Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,   Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)   
   
Penyusunan Dokumen   Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)     
   
Penyusunan   Dokumen Keuangan Desa (APBDes/   APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)   
   
Penyusunan Laporan   Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan   akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada   masyarakat)   
   
Lain-lain kegiatan sub   bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan   

0 Komentar