Tupoksi Kaur Perencanaan Sebagai Pelaksana Anggaran Pemerintah Desa Sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018 :
NO |
BIDANG |
JENIS KEGIATAN |
---|---|---|
1 |
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA |
|
|
Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan |
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif |
Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan |
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) |
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) |
||
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) |
||
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) |
||
Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan |
0 Komentar