Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dengan mempertimbangkan usulan dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa. BPD Desa Pegalongan beranggotakan 7 orang yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan BPD.
![]() |
Struktur Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) |
Tugas dan fungsi BPD adalah sebagai berikut:
Tugas:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan kebijakan desa;
- Menerima laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dari kepala desa;
- Memilih dan memberhentikan kepala desa dalam hal kepala desa tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan;
- Memberikan persetujuan atas rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes); dan
- Memberikan persetujuan atas rancangan peraturan desa tentang pajak dan retribusi desa.
Fungsi:
- Fungsi legislasi: BPD memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Rancangan peraturan desa yang dibahas oleh BPD dapat berupa peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), peraturan desa tentang pajak dan retribusi desa, peraturan desa tentang tata ruang desa, peraturan desa tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan peraturan desa tentang pemberdayaan masyarakat desa.
- Fungsi perwakilan: BPD memiliki fungsi untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa. Aspirasi masyarakat desa dapat disampaikan kepada BPD secara langsung, melalui perwakilan, atau melalui media massa.
- Fungsi pengawasan: BPD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan kebijakan desa. Pengawasan yang dilakukan oleh BPD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pelaksanaan pelayanan publik di desa.
- Fungsi penganggaran: BPD memiliki fungsi untuk memberikan persetujuan atas rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Persetujuan BPD terhadap rancangan APBDes merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum APBDes dapat diberlakukan.
- Fungsi pemilihan kepala desa: BPD memiliki fungsi untuk memilih dan memberhentikan kepala desa dalam hal kepala desa tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan. Pemilihan kepala desa oleh BPD dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
BPD merupakan lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan sebagai mitra kerja kepala desa dalam membangun dan mengembangkan desa.
Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegalongan
Ketua : Trimoyo
Wakil Ketua : Teguh Agung Santosa
Sekretaris : Lisna Ayu Puspitasari
Anggota :
- Imam Hidayat
- Sarwin
- Teguh Suseno
- Nani Isnaeni
Berikut adalah Profil BPD Desa Pegalongan
0 Komentar