Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah warga desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. KPMD berperan sebagai penggerak, mediator, fasilitator, dan motivator masyarakat desa.
Tugas KPMD antara lain:
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa
- Membantu mengidentifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat desa
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat desa
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
Fungsi KPMD antara lain:
- Fungsi penggerak, yaitu menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
- Fungsi mediator, yaitu menjembatani komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Fungsi fasilitator, yaitu memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam proses pembangunan desa.
- Fungsi motivator, yaitu memberikan dorongan dan semangat kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
KPMD berperan penting dalam pembangunan desa. KPMD dapat menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat desa, sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara efektif dan efisien.
KPMD dibentuk oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa. KPMD terdiri dari unsur-unsur masyarakat desa, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
Susunan Pengurus Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas 2024 :
Ketua : Sunardi
Anggota :
1. Karsito
2. Ciptowati
3. Ika Mustianingsih
4. Wajib
SK KPMD di buat per/tahun.
0 Komentar